Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat