Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2019

Perlindungan dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Arah Kebijakan ,Pelatiahan Kerja dan Pemagangan ,Penempatan Tenaga kerja dan peluasan kerja,Hubungan Kerja,Pelindungan dan Kesejahteraan,Hubungan Industrial,Pembinaan dan pengawasan,Pengahrgaan,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
L.D.2019/NO.7
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan