Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai pemeliharaan ternak dimulai dari lokasi kandang, tempat pengembalaan dan bangunan kandang, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi bagi peternak, penertiban hewan ternak sesuai standar operasional, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan peternak, serta ketentuan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat