Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 38 Tahun 2019

Pemeliharaan ,Penertiban dan Pengembalaan Ternak Berkaki Empat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai pemeliharaan ternak dimulai dari lokasi kandang, tempat pengembalaan dan bangunan kandang, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi bagi peternak, penertiban hewan ternak sesuai standar operasional, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan peternak, serta ketentuan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan ,Penertiban dan Pengembalaan Ternak Berkaki Empat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
10 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2019
Tanggal Berlaku
10 Februari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.38
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan