PEMBERIAN TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-BEBAN KERJA-APARATUR-PENGELOLA ADMINISTRASI-KEPEGAWAIAN-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Pengelola Administrasi Kepegawaian Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Dalam mewujudkan peran Aparatur Pengelola Administrasi Kepegawaian yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Aparatur Pengelola Administrasi Kepegawaian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu menetapkan PERBUP ini.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 67 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, indikator dan tolak ukur, daftar penerima dan besaran tambahan penghasilan serta ketentuan pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- 5 hlm
|