Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan rencana aksi daerah, penyusunan rencana aksi daerah, pendanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat