Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 47 Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Musi Rawas Utara Tahun 2019 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan rencana aksi daerah, penyusunan rencana aksi daerah, pendanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Musi Rawas Utara Tahun 2019 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.47
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan