PAKAIAN DINAS HARIAN-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman dan ketertiban penggunaan Pakaian Dinas Harian guna membantu identitas pegawai, untuk itu perlu menetapkan PERBUP ini.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 19 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 156 Tahun 2016; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.69/UM.606/phb-85 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.37 Tahun 1994; Pergub No. 7 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 29 hlm
|