Dalam peraturan ini diatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa yang meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, alur pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban), pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat