INSENTIF-APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sehingga peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif, efisien, dan reformasi birokrasi yang baik dapat terwujud.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 82 Tahun 2018; Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No. 001/KPTS/BKD/MRU/2019
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan pihak penerima dan besaran insentif berdasarkan indikator dan tolak ukur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7 hlm
|