Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2019

Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Perbup ini mengatur kegiatan; a. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan b. Pemberdayaan masyarakat Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ; a. lingkungan pemukiman b. transportasi c. kesehatan d. pendidikan dan kebudayaan Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat bersumber dari DAU Tambahan dan APBD. Pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan telah diatur dalam Perbup ini. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan oleh Bupati yang dilimpahkan ke pada Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan