Ruang lingkup Perbup ini mengatur kegiatan; a. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan b. Pemberdayaan masyarakat Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ; a. lingkungan pemukiman b. transportasi c. kesehatan d. pendidikan dan kebudayaan Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat bersumber dari DAU Tambahan dan APBD. Pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan telah diatur dalam Perbup ini. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan oleh Bupati yang dilimpahkan ke pada Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat