Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 21 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma dilakukan secara bergelombang. Tata cara, pembiayaan dan lain halnya diatur dalam Perbup Seluma Nomor 21 Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
09 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 21
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan