Beberapa ketentuan dalam Perbup Seluma Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten seluma diubah sebagai berikut; 1. BAB III SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SELUMA, Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 huruf b dan huruf c, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 hruf a, huruf b, dan huruf c diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat