Peraturan ini mengatur tentang pemilihan hukum tua, pelaksanaan, perlengkapan pemilihan hukum tua, biaya penyelenggaraan pemilihan hukum tua, tata tertib pemilihan hukum tua, penyelesaian masalah pemilihan hukum tua, pengesahan dan pelantikan, serta pemilihan hukum tua antar waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat