Peraturan ini mengatur tentang pemberian, kriteria penerima, kriteria tidak menerima, tujuan pemberian, penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, kinerja, dan tempat bertugas, penggunaan dan perawatan mesin finger print, jam kerja dan apel kerja, tata cara pembayaran tambahan penghasilan, besaran tambahan pegawai berdasarkan beban kerja, kinerja, dan tempat bertugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat