Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2019

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, Kinerja dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemberian, kriteria penerima, kriteria tidak menerima, tujuan pemberian, penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, kinerja, dan tempat bertugas, penggunaan dan perawatan mesin finger print, jam kerja dan apel kerja, tata cara pembayaran tambahan penghasilan, besaran tambahan pegawai berdasarkan beban kerja, kinerja, dan tempat bertugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, Kinerja dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 12 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS, KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI, PRETASI KERJA, DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan