Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah yang meliputi ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, bantuan sosial yang meliputi ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat