Pasal 2 : (1) Maksud diterbitkannya Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah sebagai acuan teknis dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara efektif dan efisien guna menghindari terjadinya variasi atau penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Tujuannya adalah agar tersedianya jaminan atau kepastian bagi penerima pelayanan perizinan serta tercapainya keseragaman pola dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pegelolaannya dari mulai tahap permohonan sampai ketahap penerbitan dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang kesatu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasi interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat