Peraturan Bupati Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentua Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Besaran Cadangan Pangan, 4. Sasaran, 5. Organisasi Pelaksana, 6. Penyediaan, 7. Penyaluran, 8. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat