Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 94 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 94), diubah pada Ketentuan Pasal 6, dan Ketentuan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat