Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Oleh Bupati; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat