Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Secara Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemenuhan Hak Anak dalam Bidang Agama atau Kepercayaan, Pemenuhan Hak Anak dalam Bidang Kesehatan, Pemenuhan Hak Anak dalam Bidang pendidikan, Pemenuhan Hak Anak dalam Bidang Sosial, Pemenuhan Hak Anak dalam Bidang Pengasuhan Alternatif, dan Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Secara Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan