APARATUR DESA - JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Aparatur Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan rnartabat hidup dan kehidupan Aparatur Desa yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraannya, telah diatur jaminan sosial ketenagakerjaan Aparatur Desa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Aparatur Desa; bahwa dalam perkembangannya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Aparatur Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 109 Tahun 2013; Perda No 8 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 20 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur perubahan tentang peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu paratur desa yang tergolong sebagai pekerja penerima upah pegawai pemerintah non pegawai negeri. kepesertaan jaminana sosial ketengakerjaan a[aratur desa wajib diikuti aparatur desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
- 4 hlm
|