Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016

Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis, Perencanaan, Perolehan dan Lokasi; III. Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah; IV. Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; V. Data dan Informasi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; VI. Perizinan; VII. Pengangkutan, Pengawalan, Pemindahan dan Penggalian Jenazah atau Kerangka; VIII. Pelaporan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2019
Tanggal Berlaku
25 Juli 2019
Sumber
LD.2016/No. 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan