RETRIBUSI - jasa umum
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai dasar hukum dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas telah diberlakukan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas; bahwa agar Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berlaku secara efektif, maka perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 4 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 115 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi dengan tarif yang telah diatur dalam Perda Kab Banyumas No 23 tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 116) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm
|