Peraturan Bupati ini mengatur tentang lingkup pemanfaatan data yang terdiri dari 18 elemen, penyelenggara dan pengguna data, tata cara izin pemanfaatan data dan tata cara pemberian hak akses dengan menggunakan web service data kependudukan berbasis NIK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat