Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2018

Tata Cara Izin Pemanfaatan Dan Hak Akses Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang lingkup pemanfaatan data yang terdiri dari 18 elemen, penyelenggara dan pengguna data, tata cara izin pemanfaatan data dan tata cara pemberian hak akses dengan menggunakan web service data kependudukan berbasis NIK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tata Cara Izin Pemanfaatan Dan Hak Akses Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.30
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan