2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 215/PMK.07.2015, BN.2015/NO.1815,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Aloizasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
|