Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07.2015

Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Aloizasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Aloizasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
215/PMK.07.2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1815,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan