Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan mengenai perjalanan dinas Pemerintah Kota Bengkulu yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Jenis Perjalanan Dinas, Standar Biaya Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
15 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 02
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan