Materi pokok : Ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman BUD dalam penempatan Uang Daerah agar dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Pengaturan Penempatan Uang Daerah meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan dan tata cara kerja sama; dan c. evaluasi, rekonsiliasi, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat