Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 26 Tahun 2019

PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA SISTEM ONLINE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, jenis pajak yang dilakukan pemungutannya secara online, mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi secara online, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA SISTEM ONLINE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan