Peraturan ini berisi tentang Staf khusus yang dibentuk untuk membantu kerja dari Bupati Pasangkayu untuk bidang kesejahteraan, kemajuan, kemartabatan, Kespiritualan, dan keprotokoleran. Selain itu juga diatur mengenai masa kerja dan hak Keuangan dan Administrasi dari Staf khusus ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat