Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2019

STAF KHUSUS PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Staf khusus yang dibentuk untuk membantu kerja dari Bupati Pasangkayu untuk bidang kesejahteraan, kemajuan, kemartabatan, Kespiritualan, dan keprotokoleran. Selain itu juga diatur mengenai masa kerja dan hak Keuangan dan Administrasi dari Staf khusus ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang STAF KHUSUS PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan