Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 52 Tahun 2018

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, Kedudukan dari UPTD SPNF SKB, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas dari UPTD SPNF SKB serta tata kerja UPTD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 52 Tahun 2018 tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD-Kab. Pasangkayu No 52 tahun 2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan