Peraturan ini berisi tentang, Kedudukan dari UPTD PAB, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas dari UPTD PAB serta tata kerja UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat