Peraturan ini berisi tentang, penambahan pasal yaitu diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA tentang Dasar Pengenaan Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Dan Nilai Strategis Lokasi, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat