Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang, Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan