Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2016

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tuntutan ganti kerugian daerah yang terdiri atas ketentuan umum, pengungkapan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui MP-TGR, Hukum Acara, tata tertib di ruang persidangan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 24
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan