Dengan Perahrran Gubernur ini dibentuk UPTD sebagai berikut (U UPTD PSTW Pagar Dewa, dengan Kelas A; (2) UPTD PSBRH, dengan Kelas A; UPTD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai UPTD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sikronisasi dengan yang dipimpinnya. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD dibebankan pada APBD Provinsi Bengkulu dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat