Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2019

Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Struktur organisasi PPID Desa, wewenang dan tugas PPID Desa, pembiayaan PPID Desa, Klasifikasi, Pengelompokan Informasi Publik, Tahapan Penyusunan Daftar Informasi Publik, Tata Cara Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman, Standar Layanan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman, Pemberitahuan Tertulis, Biaya Salinan Informasi Publik, Pengelolaan Keberatan dan Registrasi Keberatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.5
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan