Pajak DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Tujuan Pengaturan KSWP dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Daerah;
b. terwujudnya asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
- 4 Halaman
|