Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pengaturan KSWP dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Daerah; b. terwujudnya asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan