Tujuan Pengaturan KSWP dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Daerah; b. terwujudnya asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat