Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Perumahan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dihapus, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Perumahan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 4752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan