Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dihapus, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat