Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2016) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan Pasal 16 diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat