Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 83), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan Pasal 17 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 diubah; 8. Ketentuan Pasal 22 diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Ketentuan Pasal 26 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat