Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 88) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 82), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 17 diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 diubah; 5. Ketentuan Pasal 21 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat