Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kab. Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 13), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kab. Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2019
Tanggal Berlaku
13 Maret 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1007 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan