Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 13), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat