Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 101) diubah dengan rincian sebagai berikut: 1. Lampiran I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH pada huruf J angka 2 diubah; 2. Lampiran II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah; 3. LAMPIRAN VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah; 4. LAMPIRAN VII PERJALANAN DINAS diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat