Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan rincian dana desa; 3. Mekanisme Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Pelaporan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat