Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Asas, sasaran dan ruang lingkup; 3. Tujuan, kebijakan dan strategi; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana jaringan prasarana; 6. SBWP yang diprioritaskan penanganannya; 7. Ketentuan Pemanfaatan ruang; 8. Peraturan Zonasi; 9. Perizinan; 10. Insentif dan Disinsentif; 11. Hak, Kewajiban dan peran serta masyarakat; 12. Saksi administratif; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat