Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, prosedur penyelenggaraan informasi publik, mekanisme permintaan infromasi, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna infromasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2018 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 30
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan