Peraturan ini berisi tentang, Pedoman dalam penyusunan evaluasi akuntabilitas kinerja pegawai, mulai dari siap yang membuat, tata cara pelaporan sampai dengan sistematika dalam penyusunan Laporan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat