Peraturan ini berisi tentang Percepatan terhadap tindak lanjut terhadap temuan yang telah dimuat dalam LHP, baik oleh APIP maupun pemeriksa eksternal. Dalam percepatan ini dibentuk Satgas yang berfungsi untuk melakukan pendampingan dan penjelasan terhadap poin-poin rekomendasi yang terdapat pada LHP APIP maupun Pemeriksa Eksternal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat