Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2018

Percepatan penyelesaian Tindak Lanjut temuan hasil pemeriksaan aparatur pengawas eksternal pemerintah dan aparatur Pengawas internal pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Percepatan terhadap tindak lanjut terhadap temuan yang telah dimuat dalam LHP, baik oleh APIP maupun pemeriksa eksternal. Dalam percepatan ini dibentuk Satgas yang berfungsi untuk melakukan pendampingan dan penjelasan terhadap poin-poin rekomendasi yang terdapat pada LHP APIP maupun Pemeriksa Eksternal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Percepatan penyelesaian Tindak Lanjut temuan hasil pemeriksaan aparatur pengawas eksternal pemerintah dan aparatur Pengawas internal pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
23 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018
Tanggal Berlaku
23 Mei 2018
Sumber
TLD
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan