Peraturan ini berisi tentang, acuan bagi pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko. Sehingga dapat mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat