Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai dokumen pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
TLD No 10 2018
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan