Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Program Jaminan Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Tujuan penyelenggaraan program Jampersal adalah : a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir; b. meningkatkan jumlah persalinan di Fasyankes; c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir; dan d. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. sasaran program Jampersal; b. pemberi pelayanan kesehatan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir; c. pelayanan Jampersal; d. pembiayaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Program Jaminan Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
26 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2019
Tanggal Berlaku
26 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan