Materi Pokok : Tujuan penyelenggaraan program Jampersal adalah : a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir; b. meningkatkan jumlah persalinan di Fasyankes; c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir; dan d. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. sasaran program Jampersal; b. pemberi pelayanan kesehatan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir; c. pelayanan Jampersal; d. pembiayaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat